1. Pendidikan kewarganegaraan secara resmi mulai digunakan di perguruan tinggi sejak tahun 2002 berdasarkan SK Dikti tahu 2002.
a. Jelaskan dengan ringkas latar belakang lahirnya pendidikan kewarganegaraan dan tuliskan
a. Jelaskan dengan ringkas latar belakang lahirnya pendidikan kewarganegaraan dan tuliskan
4 macam dasar hukum diajarkannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi di
Indonesia!
Jawab: Latar belakangnya adalah untuk memperkokoh kepribadian sebagai bangsa Indonesia
Jawab: Latar belakangnya adalah untuk memperkokoh kepribadian sebagai bangsa Indonesia
guna menghadapi tantangan-tantangan yang lebih banyak dan berat.
Dasar hukumnya :
• pembukaan UUD 1945
• Pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 1 UUD 1945
• UU no. 20 tahun 2003
• SK Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002
b. Tuliskan apa saja hak dan kewajiban warga Negara menurut pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1
Dasar hukumnya :
• pembukaan UUD 1945
• Pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 1 UUD 1945
• UU no. 20 tahun 2003
• SK Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002
b. Tuliskan apa saja hak dan kewajiban warga Negara menurut pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1
dan pasal 28 UUD 1945!
Jawab:
• pasal 27:
- berhak ikut serta dalam bela negara
- berkewajian ikut bela negara
• pasal 30:
- berhak mempertahankan negara
- berkewajiban mempertahankan negara
• pasal 28 A:
- berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
- Kewabijan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Apa visi dan misi pendidikan kewarganegaraan? Dan jelaskan tujuan serta kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan!
Jawab:
• Visi pendidikan kewarganegaraan: ”Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan dan pengembangan program studi dalam mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya.
• Misi pendidikan kewarganegaraan: ”Membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab.
3. Apa yang dimaksud dengan; bangsa, negara, dan sebutkan syarat berdirinya suatu negara!
Jawab:
Jawab:
• pasal 27:
- berhak ikut serta dalam bela negara
- berkewajian ikut bela negara
• pasal 30:
- berhak mempertahankan negara
- berkewajiban mempertahankan negara
• pasal 28 A:
- berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
- Kewabijan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Apa visi dan misi pendidikan kewarganegaraan? Dan jelaskan tujuan serta kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan!
Jawab:
• Visi pendidikan kewarganegaraan: ”Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan dan pengembangan program studi dalam mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya.
• Misi pendidikan kewarganegaraan: ”Membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab.
3. Apa yang dimaksud dengan; bangsa, negara, dan sebutkan syarat berdirinya suatu negara!
Jawab:
Bangsa
- Ditinjau dari aspek astropologis adalah: pengelompokkan manusia dengan identitas budaya tertentu, yang keterkaitannya terjadi karena ada kesamaan fisik, bahasa, gaya hidup, serta tekad untuk mempertahankan dan mengembangkan identitas tersebut.
- Ditinjau dari aspek politis adalah: suatu pengelompokkan manusia yang menunjuk pada ikatan bersama dalam suatu negara dan kesamaan kewarganegaraan.
4. Salah satu pengertian bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat juga dalam kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
a. Tuliskan 2 unsur lahirnya suatu bangsa, dan apa artiya memiliki kesadaran berbangsa?
Jawab:
- Latar belakang sejarah pengalaman bersama masa lampau
- Landasan kenyataan nasib dan penanggungan bersama di masa sekarang
Kesadaran berbangsa artinya menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
b. Tuliskan apa motivasi warga negara mau membela negaranya?
Jawab: motivasinya aladah:
- merasa memiliki negara
- merupakan hak dan kewajiban warga negara
- cinta tanah air
- rela berkorban
5. Hak dan kewajian pembelaan negara diatur dalam pasal 27 A ayat 3, pasal 30A ayat 1 dan 30 A ayat 2. Sebutkan isi ketiga pasal tersebut!
Jawab:
Pasal 27 ayat 3: ”Setiap warga negara erhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Pasal 30A ayat 1: ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
Pasal 30A ayat 2: ”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”
6. Negara Indonesia menganut demokrasi apa? Jelaskan dan sebutkan ciri-ciri negara demokrasi !
Jawab:
Negara Indonesia menganut Demokrasi Pancasila.
Ciri-cirinya: bersifat religius, kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah.
7. Menurut Moerdiono Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi unsur-unsur rakyat, wilayah, pemerintah serta kedaulatan.
a. Tuliskan unsur-unsur negara yang bersifat Konstitutif dan Deklaratif!
Jawab:
Unsur negara bersifat Konstitutif: ada rakyat, wilayah (darat, laut dan udara), ada
- Ditinjau dari aspek astropologis adalah: pengelompokkan manusia dengan identitas budaya tertentu, yang keterkaitannya terjadi karena ada kesamaan fisik, bahasa, gaya hidup, serta tekad untuk mempertahankan dan mengembangkan identitas tersebut.
- Ditinjau dari aspek politis adalah: suatu pengelompokkan manusia yang menunjuk pada ikatan bersama dalam suatu negara dan kesamaan kewarganegaraan.
4. Salah satu pengertian bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat juga dalam kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
a. Tuliskan 2 unsur lahirnya suatu bangsa, dan apa artiya memiliki kesadaran berbangsa?
Jawab:
- Latar belakang sejarah pengalaman bersama masa lampau
- Landasan kenyataan nasib dan penanggungan bersama di masa sekarang
Kesadaran berbangsa artinya menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
b. Tuliskan apa motivasi warga negara mau membela negaranya?
Jawab: motivasinya aladah:
- merasa memiliki negara
- merupakan hak dan kewajiban warga negara
- cinta tanah air
- rela berkorban
5. Hak dan kewajian pembelaan negara diatur dalam pasal 27 A ayat 3, pasal 30A ayat 1 dan 30 A ayat 2. Sebutkan isi ketiga pasal tersebut!
Jawab:
Pasal 27 ayat 3: ”Setiap warga negara erhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Pasal 30A ayat 1: ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
Pasal 30A ayat 2: ”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”
6. Negara Indonesia menganut demokrasi apa? Jelaskan dan sebutkan ciri-ciri negara demokrasi !
Jawab:
Negara Indonesia menganut Demokrasi Pancasila.
Ciri-cirinya: bersifat religius, kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah.
7. Menurut Moerdiono Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi unsur-unsur rakyat, wilayah, pemerintah serta kedaulatan.
a. Tuliskan unsur-unsur negara yang bersifat Konstitutif dan Deklaratif!
Jawab:
Unsur negara bersifat Konstitutif: ada rakyat, wilayah (darat, laut dan udara), ada
pemerintahan yang berdaulat.
Unsur negara bersifat Deklaratif: ada tujuan, ada UUD, ada pengakuan de facto dan de
Unsur negara bersifat Deklaratif: ada tujuan, ada UUD, ada pengakuan de facto dan de
jure.
b. Apa saja kelebihan bentuk negara kesatuan?
Jawab:
Kelebihannya:
- susunannya sederhana sehingga mudah dimengerti oleh rakyat.
- Susunan pemerintahan yang tunggal dari pusat sampai daerah, sehingga tidak
b. Apa saja kelebihan bentuk negara kesatuan?
Jawab:
Kelebihannya:
- susunannya sederhana sehingga mudah dimengerti oleh rakyat.
- Susunan pemerintahan yang tunggal dari pusat sampai daerah, sehingga tidak
banyak memerlukan tenaga ahli.
- Susunan pemerintahan seperti tersebut di atas dengan sendirinya murah.
8. Sebutkan pandangan Bangsa Indonesia terhadap HAM yang dituangkan dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998! Dan pengakuan Bangsa Indonesia terhadap HAM nampak dalam UUD 1945, yaitu pada pasal berapa?
Jawab:
Pandangan Bangsa Indonesia terhadap HAM:
a. Manusia sebagai makhluk Tuhan YME dianugerahi hak azasi tanpa perbedaan.
b. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan HAM sesuai dengan Pancasila.
c. Hak tidak terlepas dari kewajiban.
d. Bangsa Indonesia menghormati Deklarasi HAM PBB tahun 1948
e. HAM adalah hak anugerah Tuhan YME, yang melekat pada diri setiap manusia, bersifat
- Susunan pemerintahan seperti tersebut di atas dengan sendirinya murah.
8. Sebutkan pandangan Bangsa Indonesia terhadap HAM yang dituangkan dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998! Dan pengakuan Bangsa Indonesia terhadap HAM nampak dalam UUD 1945, yaitu pada pasal berapa?
Jawab:
Pandangan Bangsa Indonesia terhadap HAM:
a. Manusia sebagai makhluk Tuhan YME dianugerahi hak azasi tanpa perbedaan.
b. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan HAM sesuai dengan Pancasila.
c. Hak tidak terlepas dari kewajiban.
d. Bangsa Indonesia menghormati Deklarasi HAM PBB tahun 1948
e. HAM adalah hak anugerah Tuhan YME, yang melekat pada diri setiap manusia, bersifat
kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
Pengakuan Bangsa Indonesia tertuang dalam UUD 1945:
- Pembukaan UUD 1945 alinea I: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala
Pengakuan Bangsa Indonesia tertuang dalam UUD 1945:
- Pembukaan UUD 1945 alinea I: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala
bangsa....” artinya adanya hak untuk merdeka atau kebebasan.
- Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu sila II Pancasila: Kemanusiaan yang adil dan
- Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu sila II Pancasila: Kemanusiaan yang adil dan
beradab, merupakan landasan idiil HAM di Indonesia.
- Pasal 27 sampai dengan 34 pada hakikatnya adalah HAM
- Pasal 28 A sampai dengan 28J mencantumkan rumusan HAM.
9. Jelaskan pengertian negara hukum dan sebutkan ciri-ciri negara hukum berdasarkan konferensi Internatiaonal comisión of Jurits di Bangkok!
Jawab: Yang dimaksud dengan negara hukum adalah: negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Ciri-ciri negara hukum:
- Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak
- Pasal 27 sampai dengan 34 pada hakikatnya adalah HAM
- Pasal 28 A sampai dengan 28J mencantumkan rumusan HAM.
9. Jelaskan pengertian negara hukum dan sebutkan ciri-ciri negara hukum berdasarkan konferensi Internatiaonal comisión of Jurits di Bangkok!
Jawab: Yang dimaksud dengan negara hukum adalah: negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Ciri-ciri negara hukum:
- Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak
individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas
hak-hak yang dijamin.
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
- Pemilihan umum yang bebas.
- Kebebasan untuk berorganisasi dan berposisi
- Pendidikan civics (kewarganegaraan)
10. Wawasan Nusantara lahir berdasarkan deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
a. Jelaskan secara ringkas apa saja yang dimaksud dengan hakekat wawasan nusantara dan
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
- Pemilihan umum yang bebas.
- Kebebasan untuk berorganisasi dan berposisi
- Pendidikan civics (kewarganegaraan)
10. Wawasan Nusantara lahir berdasarkan deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
a. Jelaskan secara ringkas apa saja yang dimaksud dengan hakekat wawasan nusantara dan
apa tujuan wawasan nusantara kedalam dan keluar?
Jawab:
* Hakekat wawasan nusantara adalah mengejwantahan/perwujudan pancasila dan UUD
Jawab:
* Hakekat wawasan nusantara adalah mengejwantahan/perwujudan pancasila dan UUD
1945 dalam semua aspek kehidupan bangsa yang menciptakan persatuan dan
kesatuan.
* Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah meningkatkan perwujudan persatuan
* Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah meningkatkan perwujudan persatuan
disegala aspek kehidupan nasional dan meningkatkan kesejahteraan raykat.
* Tujuan wawasan nusantara ke luar adalah ikut serta dalam ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Jelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan hendak mewujudkan satu kesatuan
b. Jelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan hendak mewujudkan satu kesatuan
dibidang HamKam menurut wawasan nusantara?
Jawab: artinya hendak mewujudkan satu kesatuan Hankam adalah apabila satu
Jawab: artinya hendak mewujudkan satu kesatuan Hankam adalah apabila satu
wilayah terancam, maka wilayah lain harus ikut membantunya, karena merasa
rancam pula, dan dalam membela negara tidak diskriminasi.
c. Jelaskan secara singkat pengertian Geopolitik?
Jawab: berasal dari kata Geo = bumi, dan politik = kekuasaan. Secara harfiah berarti
c. Jelaskan secara singkat pengertian Geopolitik?
Jawab: berasal dari kata Geo = bumi, dan politik = kekuasaan. Secara harfiah berarti
politik yang dipengaruhi oleh kondisi dan konstelasi geografi. Maksudnya adalah
pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan
nasional untuk mencapai tujuan nasional, dipengaruhi geografi.
d. Sebukan beberapa tujuan inti dari Deklarasi Juanda!
Jawab: tujuan inti dari Deklarasi Juanda:
- Perwujudan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan bulat.
- Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara
d. Sebukan beberapa tujuan inti dari Deklarasi Juanda!
Jawab: tujuan inti dari Deklarasi Juanda:
- Perwujudan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan bulat.
- Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara
kepulauan (Archipelago State Principles)
- Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan NKRI.
- Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan NKRI.